Tulisan dari amankdhay.blogspot.com
Hmm…. ini adalah masalah serius
karena sebenarnya sayapun mempunyai kelemahan dalam bagaimana disiplin
menyusun DUPAK ( Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit ). Ingat wahai
saudaraku yang fungsional bahwa angka kredit itu adalah suatu kewajiban,
keharusan kalau ingin naik pangkat ( kalau senang-senang saja dengan
pangkat dan jabatan sekarang ya ga masalah… hehe ) dalam menyusun (bukan membuat) angka kredit beberapa hal yang dapat saya bagi tips dan caranya agar lebih efesien dan mudah
Pertama : Aktiv ; artinya kalau ingin mendapat angka kerdit harus rajin, ulet, semangat dan pantang
menyerah….anggap saja AK (angka Kredit) adalah SKS kita yang wajib kita selesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan (biasanya 2 tahun minimal ).
memang ada juga sih waktu jaman-jaman dulu yang memanipulasi tapi yakinlah itu tidak baik… dan sepanjang hidupmu saat engkau naik pangkat dari hasil manipulasi itu tidak akan berkah
Susun apa adanya : kumpulkan seluruh perintah tugas terkait, buat laporannya, lalu rekaplah. selesai untuk kategori aktiv….
Kedua : Kreativ :
Kategori ini merupakan penentu semangat, biasanya kita malasnya minta
ampun saat mengetahui kegiatan proyek A (karena AK didapat dari hanya
kegiatan keproyekan) tidak sesuai dengan target kita atau sangaaaat
keciiilll….0.00001 untuk perlaporan misalnya, naaah ini perlu disiasati
bukan dimanipulasi, kalau perlaporan yang dinilai dan SPT kita ada 17
hari buat saja laporannya 17 jenis dengan tetap pada koridor penilaian
seperti yang ada pada juknisnya atau kalau kebanyakan buat per 4 hari
jadi ada 4 laporan dengan sub tema yang berbeda, suka-suka kita dengan
kreativitas tinggi
tentunya hehehe kasih contoh nih yaa …: SPT keproyekan berbunyi :
MELAKUKAN PENGGIRINGAN SATWA selama 15 hari kalau saya buat 1 laporan
maka nilainya hanya 0.0036. tapi kalau saya buat 4 laporan dengan sub
tema terkait maka laporan saya terdiri dari : Laporan Pembinaan Habitat;
Laporan Pengumpulan Data Sekunder Pembinaan Habitat; Laporan Pemantauan
Pembinaan Habitat; Laporan Pembinaan Habitat Pelindung Satwa/ Tumbuhan;
Datanya kita rancang dari sebelum berangkat kelapangan sehingga laporan
kita bisa komplit ( ingat PEH juga punya rencana toohh…???)
Ketiga : Kasih Penjelasan yang lengkap dalam rekap AK, misalnya kegiatan Pembinaan Habitat itu masuk dalam Juknis di Tema, sub tema dan judul apa? VA.2.1 (lihat Juknis teman…. ( ini adalah peng-arahan kita untuk tim penilai biar ga merasa kita kerjai karena bolak balik Juknis ga ketemu-ketemu hahahaha) selain itu biasanya ke atasan langsung kita yang tidak ingin tahu menahu biar kita kasih pencerahan juga agar mudah dapat tandatangan. ingat baik-baiklah dengan atasan agar cepat naik pangkat
Ke-empat : Curi Data : hehe .. jangan nagatif dulu dengan kategori ini, bahasa saya saja sebenarnya, tapi ini dibolehkan kok (lihat juknis kita bisa menyadur, menterjemahkan, membuat makalah, buku, dsb ) artinya tidak semua kita harus ke lapangan kita bisa rangkum hasil lapaoran kita, atau laporan teman kita menjadi satu makalah lalau kita undang beberapa kroni kita untuk setuju eh salah untuk tanda tangan eh salah lagi untuk membahas makalah kompilasi tadi… (ingat untuk membuat makalah, buku dan hal-hal yang bersifat buah pemikiran ini AK-nya gede)
Kelima : Hadiri seminar-seminar, workshops, dan minta di SPT-kan lalu print bahan hasil seminar tadi barang 1 atau dua lembar sebagai bukti ga usah ada sertifikat juga bisa dinilai……
Ke-enam : Kalau ada waktu, biaya dan ijin saya saranin untuk belajar lagi (kuliah)
Ketujuh : berdoa dan tetap semangat meski apapun yang terjadi yang namanya PEH tidak akan naik pangkat dengan hanya duduk menjadi “penghitung duit” dikantor berfikirlah untuk diri kita dimasa yang akan datang, atau jangan2 anakmu besar dan jadi pegawai pangkatmu masih seperti ini kan ga keren….
Salam PEH.....
Gambar from : Sakeragambar,blogspot.com |
Pertama : Aktiv ; artinya kalau ingin mendapat angka kerdit harus rajin, ulet, semangat dan pantang
menyerah….anggap saja AK (angka Kredit) adalah SKS kita yang wajib kita selesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan (biasanya 2 tahun minimal ).
memang ada juga sih waktu jaman-jaman dulu yang memanipulasi tapi yakinlah itu tidak baik… dan sepanjang hidupmu saat engkau naik pangkat dari hasil manipulasi itu tidak akan berkah
Susun apa adanya : kumpulkan seluruh perintah tugas terkait, buat laporannya, lalu rekaplah. selesai untuk kategori aktiv….
Gambar from mutiarabirusamudra.blogdetik.com |
Ketiga : Kasih Penjelasan yang lengkap dalam rekap AK, misalnya kegiatan Pembinaan Habitat itu masuk dalam Juknis di Tema, sub tema dan judul apa? VA.2.1 (lihat Juknis teman…. ( ini adalah peng-arahan kita untuk tim penilai biar ga merasa kita kerjai karena bolak balik Juknis ga ketemu-ketemu hahahaha) selain itu biasanya ke atasan langsung kita yang tidak ingin tahu menahu biar kita kasih pencerahan juga agar mudah dapat tandatangan. ingat baik-baiklah dengan atasan agar cepat naik pangkat
Ke-empat : Curi Data : hehe .. jangan nagatif dulu dengan kategori ini, bahasa saya saja sebenarnya, tapi ini dibolehkan kok (lihat juknis kita bisa menyadur, menterjemahkan, membuat makalah, buku, dsb ) artinya tidak semua kita harus ke lapangan kita bisa rangkum hasil lapaoran kita, atau laporan teman kita menjadi satu makalah lalau kita undang beberapa kroni kita untuk setuju eh salah untuk tanda tangan eh salah lagi untuk membahas makalah kompilasi tadi… (ingat untuk membuat makalah, buku dan hal-hal yang bersifat buah pemikiran ini AK-nya gede)
Kelima : Hadiri seminar-seminar, workshops, dan minta di SPT-kan lalu print bahan hasil seminar tadi barang 1 atau dua lembar sebagai bukti ga usah ada sertifikat juga bisa dinilai……
Ke-enam : Kalau ada waktu, biaya dan ijin saya saranin untuk belajar lagi (kuliah)
Ketujuh : berdoa dan tetap semangat meski apapun yang terjadi yang namanya PEH tidak akan naik pangkat dengan hanya duduk menjadi “penghitung duit” dikantor berfikirlah untuk diri kita dimasa yang akan datang, atau jangan2 anakmu besar dan jadi pegawai pangkatmu masih seperti ini kan ga keren….
Salam PEH.....
0 Comments:
Post a Comment